Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng Via Sakpole
Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga terhadap negara.pendapatan negara dari pajak cukup besar mengingat indonesia adalah negara yang besar,no 4 di dunia dari segi populasi.
Salah satu pajak yang berlaku adalah pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.Setiap warga negara yang nama nya terdaftar sebagai pemilik kendaraan bermotor wajib menyetorkan pajak setiap tahunnya kepada negara.
Apalagi jika anda memiliki kendaraan lebih dari satu untuk satu jenis kendaraan,secara otomatis akan dikenakan yang namanya pajak progresif.pajak progresif merupakan besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik nama terdaftar yang memiliki kendaraan lebih dari satu dalam satu kategori.biasanya tarif pajak progresif akan cenderung naik seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki.
Jika kasus yang terjadi,anda memiliki kendaraan 3 kendaraan di rumah.ketiganya atas nama ktp anda sendiri.kendaraan tersebut diantaranya honda beat untuk anak sekolah,mobil avanza untuk keluarga,dan kendaraan truk untuk kerja sehari hari.dalam studi kasus tersebut anda tidak akan terkena pajak progresif karena walaupun anda memiliki 3 kendaraan atas nama sendiri,namun dari ketiga kendaraan tersebut merupakan 3 kategori kendaraan yang berbeda.
Apa yang akan terjadi apabila tidak membayar pajak kendaraan bermotor?
bisa kena tilang oleh pihak kepolisian saat razia surat surat kendaraan berlangsung.polisi biasa nya akan mengecek dua hal yang paling mendasar saat razia berlangsung yaitu SIM(surat izin mengemudi) dan STNK(surat tanda nomor kendaraan).setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor akan ter record/tercatat secara valid di dalam STNK kendaraan.jika salah satu bermasalahpun sudah pasti akan kena tilang.
kembali ke permasalahan pajak kendaraan harus dibayarkan setiap tahunnya.dahulu,pembayaran pajak kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor samsat dimana plat nomor diturunkan.banyak sekali keluhan yang dilontarkan masyarakat terhadap mekanisme pembayaran pajak yang dinilai kurang efisien dan terkesan berbelit belit.
Beberapa tahun terakhir mulai di galakkan pembayaran pajak melalui media online untuk mengurangi/mempermudah mekanisme pembayaran.hal ini disambut positif oleh sebagian orang.dan juga ada pula yang merasa kesulitan dengan metode yang baru.
Beberapa daerah sudah mulai menerapkan pembayaran pajak online diantaranya:
- provinsi jawa barat melalui aplikasi Sambara
- provinsi jawa tengah melalui aplikasi Sakpole
- provinsi dki jakarta melalui aplikasi Pajak Online DKI Jakarta
Untuk mengecek pajak kendaraan wilayah jateng,anda bisa donwload terlebih dahulu aplikasi Sakpole di smartphone.dengan aplikasi sakpole anda bisa mengetahui biaya pajak tanpa harus datang ke samsat,melainkan hanya melalui media online saja.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng:
- masuk ke aplikasi Sakpole.jika belum ada donwload di plastore
- muncul menu halaman utama klik informasi
- klik "pajak kendaraan bermotor"
- disini anda harus mengisi no polisi kendaraan anda yang ingin di cek pajaknya
- setelah terisi dengan benar,klik "proses"
- akan ada informasi mengenai kendaraan anda dan biaya pajaknya.
- nomor polisi
- jenis kendaraan
- merk kendaraan
- tipe kendaraan
- tahun rakit
- warna
- bahan bakar
- plat dasar
- kepemilikan
- samsat terdaftar
- masa akhir pajak
- masa akhir STNK
- dan total pajak yang harus dibayarkan
- Aplikasi SAKPOLE hanya untuk melakukan pembayaran pajak tahunan dengan batas tunggakan maksimal 4 tahun 9 bulan.untuk pembayaran pajak 5 tahunan belum bisa melalui aplikasi SAKPOLE,dan anda harus datang langsung ke samsat.mengapa?karena dalam pajak 5 tahunan,anda akan mengganti STNK dan Plat nomor kendaraan.
- objek kendaraan yang bisa membayar melalui sakpole diantaranya kendaraan penumpang kepemilikan pribadi,Kendaraan penumpang badan hukum dengan warna TNKB hitam,kendaraan penumpang kepemilikan pemerintah.
- Saat akan membayar akan di berikan Kode bayar,kode tersebut hanya berlaku selama 2 jam saja,apabila kode bayar sudah kadaluarsa maka dapat melakukan pendaftaran online kembali.
- pembayaran di anggap lunas apabila sudah terbit/dapat di unduh elektronik tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (e-TBPKP).
- BBN-KB >>>>Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- PKB >>>>Pajak Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ >>>>Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- TNKB >>>>Tanda Nomor Kendaraan Bermotor